KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul
“Hak dan Kewajiban Manusia sebagai Warga Negara”
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Kegiatan Belajar Mengajar
Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian
kewajiban, hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 dan hak kewajiban sebagai
warnga negara.
Akhirnya
Kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri kami dan khususnya untuk
pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif dan membangun
sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ........................................................................................ 1
Daftar Isi ................................................................................................. 2
BAB I : Pendahuluan ................................................................................ 3
A. Latar Belakang ............................................................................... 3
B. Tujuan Penulisan ........................................................................... 3
C. Rumusan Masalah .......................................................................... 4
D. Sistematika Penulisan .................................................................... 4
BAB II : Pembahasan ............................................................................... 5
1. Pengertian Hak .............................................................................. 6
2. Pengertian Kewajiban ..................................................................... 7
3. Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan
UUD 1945 ........................... 7
BAB III : Penutup ................................................................................... 11
A) Kesimpulan .................................................................................. 11
B) Saran ........................................................................................... 12
Daftar Pustaka ....................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Ada
sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam
artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,
tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati
penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan
pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
Dengan
demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan
begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau
memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima
mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain
mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga
orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat,
akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
Mereka
tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara
sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia
dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri
hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh
masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi
karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga
negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu
Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di
dalam jiwanya.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
C.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan
masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara
sebagai anggota masyarakat?
D.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Makalah ini disusun dengan sistematika
pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar
belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian
Hak, Pengertian Kewajiban, Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945, dan Hak
dan Kewajiban sebagai Warga Negara.
BAB III : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan
saran.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak tidak bisa dipisahkan dari
kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan cita-citanya,
namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk
memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang
di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama.
Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara.
Seseorang bebas untuk beribadah menurut
keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memilii kewajiban untuk memelihara
hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan
pandangan keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang lain, yang sering terjadi
adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi wilayah-wilayah bersama dalam
upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan hak orang lain. Sikap
pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal memperoleh kekayaan.
Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat oleh kewajiban untuk
tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang baik harta,
pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini sesungguhnya dalam
hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan di batasi oleh
kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk memperoleh keamanan dan
kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan
hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa
lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga
hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai
aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM.
Secara toritis keseimbangan antara hak
dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg.
Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari
pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di
laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik
dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang
tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan
kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk
memperoleh hak sebagai warga negara.
1.
Pengertian
Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya” Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak warga
Negara adalah sebagai berikut:
1. Pasal
27 Ayat 1
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal
27 Ayat 2
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
3. Pasal
28
“Kemerdekaan
bersekrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal
29 Ayat 2
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal
30 Ayat 1
“Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
6. Pasal
31 Ayat 1
“Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
7. Pasal
33
“Tiap-tiap
warga negara berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yag diusahakan
bersama-sama.”
8. Pasal
34
“Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
2.
Pengertian
Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro).
Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan
tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3.
Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan
Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
ü
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
ü
Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD
1945)
ü
Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
ü
Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD 1945)
ü
Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31
ayat (1) dan (2) UUD 1945)
ü
Hak untuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat
(1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
ü
Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan
sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
ü
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
ü
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A)
ü
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
ü
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
ü
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi Meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
ü
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ü
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal
28D ayat 1).
ü
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
ü
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
ü
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
(pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
ü
Melaksanakan
aturan hukum.
ü
Menghargai
hak orang lain.
ü
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
ü
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
ü
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
ü
Membayar
pajak
ü
Menjadi
saksi di pengadilan
ü
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
ü
Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat
(3)).
ü
Kewajiban dalam usaha pertahanan negara
(pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
ü
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
ü
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
ü
Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain.
ü
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
ü
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota
masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang
menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat
di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota
masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga
negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini. Semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga,
jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu
juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment