Sosialisasi QRIS dan temu pedagang di Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), pada tanggal 17 Agustus 2019, telah mengeluarkan kebijakan baru dalam merespons perubahan tersebut yang dinamakan QRIS (Quick Response code Indonesia Standard). QRIS dengan jargon UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung, Langsung) akan diberlakukan pada Januari 2020, dan menjadi satu- satunya standar baku sistem pembayaran berbasis kode QR di Indonesia.

Kode QR sendiri dapat bersifat statik dan dinamis, dan keduanya tetap terintegrasi dalam standar QRIS. Kode QR statik sifatnya tetap, ditampilkan dalam bentuk stiker (cetakan kertas). Kode QR statik cukup dibuat sekali, dapat diperbanyak dan cukup disimpan di meja kasir. Ketika ada transaksi, pembeli cukup memindai kode QR tersebut dengan smartphone- nya, selanjutnya pembeli memasukkan nominal belanja pada aplikasi mobile payment-nya, dan transaksi pembayaranpun terjadi. Kode QR statik sering dijumpai pada UMKM karena tidak membutuhkan investasi besar dan edukasi penggunaannya yang relatif mudah.

Sementara itu, kode QR dinamis sifatnya berbeda. QR dibuat secara langsung pada saat transaksi oleh kasir melalui device atau mesin EDC (untuk mencetak kode QR pada struk belanja). Setiap transaksi memiliki kode QR yang berbeda, dan kasir langsung memasukkan nominal transaksi sehingga pada saat dipindai pembeli, nominal belanja sudah muncul di aplikasi mobile payment pembeli sehingga tinggal diverifikasi. Kode QR dinamis sering dijumpai pada pusat-pusat perbelanjaan menengah dan besar seperti supermarket dan mall. Investasinya lebih besar dan kasir memerlukan tambahan edukasi untuk mencetak kode QR.

GOJEK. Jumlah merchant : > 400 ribu
OVO. Jumlah merchant : > 500 ribu
DANA. Jumlah merchant : > 15 ribu
LinkAJa Jumlah merchant : > 250 ribu

Salah satu langkah yang dilakukan BI yaitu memberikan QR Code Indonesian Standard (QRIS) kepada perwakilan pedagang UMKM di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Secara umum ada dua model pembayaran dengan QR Code.

Model pertama disebut Merchant Presented Mode (MPM) atau push payment. Pada model ini merchant yang akan menyampaikan QR Code untuk dipindai oleh customer. Model MPM umumnya lebih cocok untuk merchant berskala mikro dan kecil.

Model kedua dinamakan Customer Presented Mode (CPM) atau dikenal dengan pull payment. Pada model ini, customer menampilkan QR Code sebagai ID rekening yang akan dipindai merchant.

QRIS dalam ekonomi masyarakat. Standarisasi penggunaan qr code untuk pembayaran mendukung umkm dan financial inclusion :
Level 1: Usaha Besar (Omzet 50M-10M)
Level 2 : Usaha Menengah (Omzet 2.5M-50M)
Level 3: Usaha Kecil (Omzet 300jt-2.5M)
Level 4: Usaha Mikro (Omzet 300jt)


Sekian Materi yang saya terima dari hadirnya sosialisasi QRIS dan temu pedagang di Provinsi DKI Jakarta. Contoh QRIS donasi:




sumber:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190819/9/1138176/opini-qr-code-nasional-menuju-efisiensi-pembayaran
https://jakarta.bisnis.com/read/20191102/77/1166081/bank-dki-dorong-inklusi-keuangan-digital-di-kepulauan-seribu-
https://today.line.me/id/pc/article/Fintech+Percepat+Penyediaan+Sistem+QR+Code-P1wN27

Comments